Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak
situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop
tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
0 komentar:
Posting Komentar